Telp.+6251-8352171
info@sawitwatch.or.id
“Luhut Jadi Ketua Pengarah Satgas Sawit, Masyarakat Sipil Desak Buka Hasil Audit Dulu”
Home » Siaran Pers  »  “Luhut Jadi Ketua Pengarah Satgas Sawit, Masyarakat Sipil Desak Buka Hasil Audit Dulu”
“Luhut Jadi Ketua Pengarah Satgas Sawit, Masyarakat Sipil Desak Buka Hasil Audit Dulu”
Siaran Pers Bersama “Luhut Jadi Ketua Pengarah Satgas Sawit, Masyarakat Sipil Desak Buka Hasil Audit Dulu” Jakarta, 18 April 2023 - Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi permasalahan di industri sawit. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah, sementara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjabat Ketua Pelaksana. Pembentukan satuan tugas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara tertanggal 14 April 2023. Dalam Keppres itu disebutkan, Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri sawit. “Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri sawit,” demikian bunyi Pasal 3. Merespons Keputusan Presiden tersebut, Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien mengatakan, langkah awal untuk membenahi tata kelola sawit yang harus dilakukan adalah membuka hasil audit tata kelola industri sawit terlebih dahulu. Audit telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun lalu. “Ini penting untuk mendapatkan gambaran utuh terkait persoalan sawit di Indonesia, mulai dari hulu sampai ke hilir. Hasil audit inilah yang nantinya kita harapkan menjadi pijakan untuk menentukan langkah pembenahan tata kelola selanjutnya," ujar Andi. Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo menambahkan, selama ini pemerintah belum memiliki data yang valid terkait berbagai hal tentang agro industri sawit. “Selain itu, sangat sedikit data-data yang bisa diakses oleh publik untuk memantau pengelolaan perkebunan sawit. Padahal, keterbukaan penting untuk melakukan pengawasan. Sebagai gambaran saja, data luasan perkebunan sawit saja masih terdapat perbedaan antara instansi Pemerintah, ada 16,3 juta hektar, ada 16,8 juta hektar” ujar Rambo. Tidak berhenti di sana, Rambo berharap hasil audit ini nantinya diikuti dengan penegakan hukum jika ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan aktivitas berusaha di industri sawit. “Tanpa penegakan hukum yang tegas, perbaikan tata kelola sawit akan percuma karena pelanggaran akan terus berulang,” tambah Rambo. Lebih jauh lagi, Rambo menambahkan, “Sebenarnya Pemerintah telah mempunyai kebijakan yang baik, tetapi miskin dalam implementasinya yakni Inpres No 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit atau yang dikenal sebagai Inpres Moratorium Sawit (berakhir pada November 2021 lalu), sampai hari inipun Masyarakat Sipil tidak tahu apa hasil dari tim kerja dalam inpres moratorium tersebut, tujuan dan kerangka kerja dalam tim kerja inpres moratorium sawit ini hasil akhirnya tidak jauh berbeda yakni perbaikan tata kelola agro industri sawit, dimana kalau Satgas Sawit kemungkinan konsennya lebih kepada pendapatan negara. Jangan sampai Pemerintah berkutat kepada pembentukan tim-tim terus, tetapi persoalan utama perkebunan sawit masih terus saja eksis dan tak terselesaikan hingga ke akar persoalan”. ### Jakarta, 18 April 2023 Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: Andi Muttaqien (Satya Bumi) - 0812 1996 984 Achmad Surambo (Sawit Watch) - 0812 8748 726  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *