Tanggal |
: |
27 Februari 2023 |
Berasal dari |
: |
Sawit Watch |
Alamat |
: |
Komplek IPB Baranangsiang III, Blok G No. 17, Bogor, 16129 |
Kontak Person |
: |
Achmad Surambo – Direktur Eksekutif Sawit Watch (rambo@sawitwatch.or.id)
Hadi – Staf Outreach Social & Multimedia Campaign (hadi@sawitwatch.or.id) |
|
|
|
Tok !!! Divonis 15 Tahun, Penyelesaian Kasus Surya Darmadi Diduga ‘Standar Ganda’
[Bogor, 27 Februari 2023], Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Surya Darmadi pemilik dari PT Duta Palma Group, dengan pidana 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Milliar subsider 5 bulan kurungan serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dilaksanakan pada Kamis 23 Februari 2023 lalu karena ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch mengatakan, “Kasus ini diduga sedang dalam proses penyelesaian melalui mekanisme UU Cipta Kerja (UUCK). Yang mana putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja berstatus adalah ‘inkonstitusional bersyarat’. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24/2021 yang merupakan produk kebijakan turunan UUCK, bahwa proses penyelesaian sawit dalam kawasan hutan menggunakan sanksi/denda administratif, ” terang Rambo.
Peta Indikasi Perkebunan Sawit Dalam Kawasan Hutan Milik Darmex Agro/Duta Palma Group di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat
Merujuk data konflik Sawit Watch, diketahui bahwa Grup Darmex Agro/Duta Palma Group terindikasi mengalami konflik di tingkat lapang. Terdapat sebanyak sepuluh kasus di Kalimantan Barat dan Riau dengan beragam tipologi kasus, diantaranya terkait tenurial, alih fungsi lahan dan kasus kemitraan. Sawit Watch mencoba untuk melihat jumlah luasan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan dari perusahaan milik Grup Darmex Agro/Duta Palma Group di dua yaitu Provinsi Riau dan Kalimantan Barat untuk kemudian dilihat berapa denda administratif yang harus dibayarkan jika menggunakan mekanisme penyelesaian sawit dalam kawasan hutan melalui PP 24 Tahun 2021. Hasil temuan di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Indragiri Hulu, bahwa terindikasi luasan perkebunan sawit masuk dalam kawasan hutan seluas 25.230 hektar. Sehingga diasumsikan perkiraan denda administrasi yang harus dibayar adalah diduga sebesar Rp. 98,7 Milyar. Sementara di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat luas perkebunan sawit di kawasan hutan terindikasi mencapai 37.701 hektare dengan asumsi perkiraan denda administrasi yang harus dibayar adalah diduga sebesar Rp. 2.7 Triliyun.
“Kami melihat jika proses penyelesaian sedang berjalan melalui mekanisme ini maka akan besar potensinya bahwa putusan hakim atas kasus Duta Palma Group ini bisa jadi
ambyar. Karena persoalan sawit dalam kawasan hutan sudah terselesaikan melalui pembayaran denda adminisratif melalui mekanisme dibawah UUCK yang Inkonstitusional tersebut. Dimana total denda administratif yang harus dibayarkan karena perkebunan sawit milik Grup Darmex Agro/Duta Palma Group terindikasi masuk dalam kawasan hutan mencapai angka Rp. 98,7 Milyar di Riau dan Rp. 2.7 Triliyun di Kalbar. Hal ini sepertinya pemerintah melakukan “standar ganda” dalam menyelesaikan kasus ini. Di satu sisi, Kejaksaan menyelesaikan kasus melalui proses penegakan hukum. Sementara disisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seperti sedang melakukan “pengampunan” atas aktivitas perkebunan sawit dalam kawasan yang dilakukan,” tambah Rambo.
Rambo menambahkan, “Pasca ditetapkan inkonstitusional bersyarat UUCK harusnya tidak lagi menjadi dasar dalam segala melakukan tindakan atau mengambil kebijakan strategis termasuk menyelesaikan sawit dalam kawasan hutan melalui PP No. 24/2021 tersebut. Proses “pengampunan” yang dilakukan oleh KLHK ini terindikasikan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
“Sebelumnya Sawit Watch yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) telah mendokumentasikan sejumlah indikasi pelanggaran putusan MK atas pengujian formil UUCK kedalam sebuah buku yang bertajuk “Laporan pemantauan Pelanggaran Terhadap Putusan MK Dalam Perkara Pengujian Formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”. Termasuk di dalamnya adalah pengimplementasian PP No. 24/2021 di tingkat lapang beserta dampaknya serta terbitnya Perppu Cipta Kerja yang kami anggap sebagai salah satu pelanggaran putusan MK. Untuk itu kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat melihat pelanggaran-pelanggaran ini sebagai hal yang serius dan dapat ditindak tegas serta Pemerintah dapat mencabut Perppu Cipta Kerja dan kembali menjalankan putusan MK, ucap Rambo.
Tentang Sawit Watch
Sawit Watch adalah sebuah organisasi non pemerintah di Indonesia yang didirikan sejak 1998 berbasis keanggotaan individu yang prihatin terhadap dampak-dampak negatif sistem perkebunan besar sawit. Anggota Sawit Watch tersebar di seluruh Indonesia dengan beragam latarbelakang. Sawit Watch berfokus pada persoalan perkebunan sawit di Indonesia. Sawit Watch dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan perubahan sosial bagi petani buruh, dan masyarakat adat/lokal menuju keadilan ekologis. |
# # #