Siaran Pers 27 Januari 2023
KEPAL (Komite Pembela Hak Konstitusional)
Jakarta, Kepal kembali melakukan pengaduan konstitusional, karena bagi Kepal, pembentuan Perppu Cipta Kerja adalah bentuk pelanggaran atas putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja, sehingga Mahkamah Konstitusi seharusnya mengeluarkan fatwa.
Menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Kepal, Janses E Sihaloho, pelanggaran putusan MK dalam perkara Pengujian Formil UU Cipta Kerja yang terbaru dan berakibat fatal adalah dengan diterbitkannya Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Pemerintah tanggal 30 Desember 2022.
Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang berakibat fatal, dikarenakan putusan MK jelas menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus dilakukan perbaikan selama waktu 2 (dua) tahun. Namun Pemerintah Republik Indonesia mencari jalan pintas dengan mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja juga tidak memenuhi syarat ihwal “kegentingan yang memaksa” sebagaimana dimaksud Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945, dan tidak didasarkan pada asas kejelasan rumusan dan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf f dan Pasal 6 Ayat (1) huruf I UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perwakilan KEPAL, Gunawan, Penasehat Senior IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), menyebutkan bahwa pengaduan konstitusional ini, selain mengadukan Perppu Cipta Kerja, juga dalam rangka menindaklanjuti Pengaduan Konstitusional Atas Adanya Pelanggaran Hak Konstitusional akibat pelanggaran putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja dan Permohonan Fatwa Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran tersebut pada tanggal tanggal 15 Desember 2022 yang telah teregister dengan Nomor Pengaduan: NUPP Konsultasi No. 558 tertanggal 15 Desember 2022.
Berdasarkan pemantauan KEPAL, telah terjadi pelanggaran putusan MK dengan tidak melakukan penangguhan tindakan/kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana terkait UU Cipta Kerja, sehingga tidak saja menciptakan hilangnya jaminan kepastian hukum bagi rakyat tetapi juga berdampak langsung kepada rakyat, seperti permasalahan upah dan PHK massal buruh, kebun dan tambang di kawasan hutan, impor pangan, penanaman modal asing di pertanian holtikultura, akses nelayan ke wilayah pengelolaan perikanan, food estate, Bank Tanah, dan hambatan bagi reforma agraria.
Berdasarkan uraian di atas, KEPAL ingin mengingatkan kembali kepada MK untuk membuka kembali persidangan, dan memberikan jawaban resmi terkait Pengaduan Konstitusional serta memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI agar:
- Menerima Pengaduan Konstitusional dan Permohonan Fatwa atas Putusan MK dalam pengujianformil UU Cipta Kerja dari PARA PENGADU;
- Menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional permanen;
- Mengeluarkan Fatwa MK atas putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja :
- Aliansi Organis Indonesia (AOI)
- Aliansi Petani Indinesia (API)
- Bina Desa
- FIAN Indonesia
- FIELD Indonesia (Yayasan Daun Bendera Nusantara)
- IHCS Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
- Indonesia for Global Justice (IGJ)
- Institute for Ecosoc Rights
- Jaringan Masyarakat Tani Indonesia ( JAMTANI)
- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
- Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA)
- Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
- Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
- Sawit Watch (SW)
- Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
- Serikat Petani Indonesia (SPI)
- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
- Muhammad Karim (Akademisi)