| Revitalisasi Perkebunan Lalaikan Petani* |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Wednesday, 10 June 2009 20:07 |
Ditulis Oleh Abet Nego Tarigan “Saya sudah 22 tahun menjadi petani kelapa sawit. Sudah hapal bener cara menanam, merawat, memamen sampai menghitung modal dan untung dari kebun sawit. Tapi kenapa pemerintah lewat program revitalisasi perkebunan, khususnya di sektor perkebunan sawit, masih memperlakukan saya dan ribuan petani sawit lainnya seperti anak kecil yang belum tahu apa-apa.”, keluh Suprapto H.S, penduduk desa Kendarum, kecamatan Kuaro, kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pria berusia 59 tahun asal Purwokerto yang ikut program PIR-TRANS tahun 1987 itu gundah, setelah mengikuti sosialisasi program revitalisasi perkebunan yang dilakukan pemerintah kabupaten Paser dan PTPN XIII. Ada dua hal dari program pemerintah tersebut yang membuat Suprapro dan petani sawit lainnya yang hadir di acara sosialiasi itu sangat resah dan membebani. Pertama plafon kredit peremajaan kebun sebesar Rp 23.485.000/ hektar (bunga 5 tahun pertama sebesar 10% per tahun dan di tahun ke-6 sampai hutang petani lunas dikenai bunga 16% per tahun) yang ditetapkan oleh PTPN XIII, bagi petani sawit dirasakan sangat tinggi. Kedua sistem manajemen satu atap oleh PTPN XIII. Niat baik pemerintah melalui departemen pertanian meluncurkan program yang didasarkan pada Permentan No. 33 tahun 2006 tentang pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan, SK Direktur Jendral Perkebunan No : 03/ Kpts/ RC.110/1/2007 Tentang Satuan Biaya Maksimum Pembangunan Peserta Program Revitalisasi Perkebunan, dan mendapat dukungan pendanaan dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 / pmk 06 / 2006 tentang kredit pengembangan energi nabati dan Revitalisasi perkebunan antara lain bertujuan untuk mempercepat pembangunan sektor perkebunan dan pengembangan perkebunan sawit rakyat demi peningkatan kesejahteraan petani plasma. Ironisnya niat baik pemerintah tadi malah ditanggapin dingin oleh petani. Menurut hitungan petani yang telah berpengalaman puluhan tahun menjadi pekebun, untuk biaya peremajaan kebun sawit yang telah berusia 20-an tahun, hanya membutuhkan biaya Rp 10-13 juta. Jadi plafon kredit yang ditawarkan kepada petani jelas-jelas tidak masuk akal dan PTPN XIII, salah satu perusahaan yang ditunjuk pemerintah menjadi pelaksana program revitalisasi perkebunan tersebut, dinilai hanya ingin mengeruk keuntungan besar belaka tanpa mempedulikan nasib petani. Selain terbebani utang yang dirasakan cukup mencekik, program revitalisasi perkebunan untuk daerah pengembangan baru dan peremajaan kebun sawit, PTPN XIII juga menetapkan sistem pengelolaan kebun satu atap. Artinya sejak pembukaan lahan atau penggantian tanaman tua, penanaman, perawatan, memanen, penentuan harga sampai proses produksi tandan buah segar (tbs) menjadi minyak sawit mentah dimonopoli oleh pihak perusahaan (contract farming). Petani hanya akan menjadi penonton yang ”digaji” setiap bulan oleh perusahaan negera itu, berdasarkan berat tbs yang dihasilkan dari kebun sawit miliknyanya. Bisa dipastikan penghasilan petani sawit akan sangat kecil dibandingkan, bila kebun sawit itu dikelola sendiri oleh petani. Ongkos manajemen kebun jelas akan dibebankan pada si petani. Belum lagi transparansi pembukuan hasil kebun sawit petani bisa menimbulkan kecurigaan karena semuanya diatur oleh perusahaan inti. Pola manajemen kebun satu atap pada akhirnya akan memaksa petani menjadi buruh di kebun sendiri untuk menambah penghasilannya. Apabila dicermati Program Revitalisasi Perkebunan pemerintahan SBY ini (khususnya di sektor perkebunan sawit ) tak berbeda dengan Program PIR-Trans dan PIR-Bun pada masa pemerintahan Suharto dan Pola KKPA sewaktu krisis moneter melanda Indonesia. Dimana nasib petani plasma (smallholder) hanya manis di atas kertas dan tingkat ketergantungannya terhadap perusahaan induk dirancang sedemikian rupa agar tetap tinggi sehingga mudah dikontrol demi kepentingan ekonomi dan politik pemerintah. Pemerintah melalui Program Revitalisasi Perkebunan sebenarnya tak perlu repot-repot menentukan perusahaan pelaksana untuk peremajaan kebun sawit. Apalagi sampai menentukan angka kredit dan sistem pengelolaan kebun sawit satu atap. Cukup berikan saja hutang berupa bibit, pupuk, pestisida kepada petani plasma. Mengaktifkan para petugas penyuluh pertanian (PPL) untuk melatih dan membimbing petani dalam pengelolaan kebun sawit agar kwantitas serta kwalitas tbs petani bisa meningkat dan berkesinambungan. Juga membuka pasar yang kompetitif tempat penampungan tbs hasil panen petani plasma. Pengalaman puluhan tahun menjadi petani sawit membuat Suprapto H.S. dan jutaan petani plasma lainnya sudah cukup cerdas dan tangguh dalam mengelola kebun sawit. Kesejahteraan hidup juga bisa petani perjuangkan sendiri. Campur tangan (baca: keharusan) dari pemerintah sampai ke hal-hal teknis manajemen kebun sawit hanya akan memiskinan petani plasma. *diterbitkan ulang setelah mengalami re-editing dalam BULETIN TANDAN SAWIT edisi NOVEMBER 2008, sebagai bentuk keprihatinan yang mendalam atas nasib petani kelapa sawit yang saat ini mengalami tekanan hidup karena harga tandan buah segar merosot tajam. Diharapkan usulan sederhana dalam tulisan ini bisa menjadi perhatian banyak pihak, terutama pemerintah, agar ke depan nasib petani kelapa sawit semakin sejahtera. Abet Nego Tarigan Deputy Director Sawit Watch (Tulisan ini telah diterbitkan di Majalah Tempo Edisi 10-16 Mret 2008) |
| Last Updated on Monday, 14 June 2010 16:23 |
Home | RSS Feed Proudly Powered by Joomla Design by : Free Joomla 1.5 Template | Supported by : Modern Home Design | CSS | XHTML