<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sawitwatch</title>
	<atom:link href="http://sawitwatch.or.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://sawitwatch.or.id</link>
	<description>Just another WordPress site</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Feb 2012 11:40:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Pelatihan PIK di Kalimantan Timur</title>
		<link>http://sawitwatch.or.id/2012/02/pelatihan-pik-di-kalimantan-timur/</link>
		<comments>http://sawitwatch.or.id/2012/02/pelatihan-pik-di-kalimantan-timur/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 00:52:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[PIK]]></category>
		<category><![CDATA[slide]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawitwatch.or.id/?p=597</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Kami Dijanjikan Plasma oleh Perusahaan Perkebunan Sawit Di desa Kami Sejak Tahun 2007, Namun hingga saat ini belum ada realisasinya&#8221; Itu adalah ucapan salah saru peserta PIK di Desa Long Bentuk, Kec Busang, Kab Kutai Timur, Prov Kalimantan Timur.  Pelatihan dimulai pada 17 &#8211; 18 Februari 2012. Masyarakat desa sedang memperjuangkan hutan desa mereka seluas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/PIK-Long-Bentuk.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-601" style="margin: 8px;" title="PIK Long Bentuk" src="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/PIK-Long-Bentuk-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>&#8220;Kami Dijanjikan Plasma oleh Perusahaan Perkebunan Sawit Di desa Kami Sejak Tahun 2007, Namun hingga saat ini belum ada realisasinya&#8221;</p>
<p>Itu adalah ucapan salah saru peserta PIK di Desa Long Bentuk, Kec Busang, Kab Kutai Timur, Prov Kalimantan Timur.  Pelatihan dimulai pada 17 &#8211; 18 Februari 2012.</p>
<p>Masyarakat desa sedang memperjuangkan hutan desa mereka seluas kurang lebih 20.000 ha yang hampir dilakukan pembukaan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit. Mereka berharap melalui PIK (Pusat Informasi Kampung) bisa membantu mereka mempertahankan hutan adat yang sudah diwariskan turun temurun sejak nenek Moyang Suku Dayang Modang di desa Mereka.</p>
<p>Berbagai upaya sudah dilakukan masyarakat desa dengan mengirimkan surat ke pemerintah, dan perusahaan yang isinya adalah meminta untuk tidak mengganggu hutan ada mereka, namun hingga 2012 ini belum ada satu suratpun balasan yang sampai ke tangan mereka.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawitwatch.or.id/2012/02/pelatihan-pik-di-kalimantan-timur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KRONOLOGIS Peristiwa Penembakan Warga Batang Kumu Riau oleh Aparat Brimob Polda Sumatera Utara yang Dilatar Belakangi Penyerobotan Lahan oleh PT. Mazuma Agro Indonesia</title>
		<link>http://sawitwatch.or.id/2012/02/kronologis-peristiwa-penembakan-warga-batang-kumu-riau-oleh-aparat-brimob-polda-sumatera-utara-yang-dilatar-belakangi-penyerobotan-lahan-oleh-pt-mazuma-agro-indonesia/</link>
		<comments>http://sawitwatch.or.id/2012/02/kronologis-peristiwa-penembakan-warga-batang-kumu-riau-oleh-aparat-brimob-polda-sumatera-utara-yang-dilatar-belakangi-penyerobotan-lahan-oleh-pt-mazuma-agro-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Feb 2012 15:47:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawitwatch.or.id/?p=580</guid>
		<description><![CDATA[KRONOLOGIS Peristiwa Penembakan Warga Batang Kumu Riau oleh Aparat Brimob Polda Sumatera Utara yang Dilatar Belakangi Penyerobotan Lahan oleh PT. Mazuma Agro Indonesia Pada Tanggal 2 Februari 2012, Serikat Petani Kelapa Sawit Kabupaten Rokan Hulu Riau dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau melakukan investigasi lapangan terkait peristiwa bentrok berdarah di Desa Batang Kumu, kecamatan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>KRONOLOGIS<br />
Peristiwa Penembakan Warga Batang Kumu Riau<br />
oleh Aparat Brimob Polda Sumatera Utara yang Dilatar Belakangi<br />
Penyerobotan Lahan oleh PT. Mazuma Agro Indonesia</p>
<p>Pada Tanggal 2 Februari 2012, Serikat Petani Kelapa Sawit Kabupaten Rokan Hulu Riau dan<br />
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau melakukan investigasi lapangan terkait<br />
peristiwa bentrok berdarah di Desa Batang Kumu, kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu<br />
Provinsi Riau. Adapun hasil temuan lapangan adalah sebagai berikut ;</p>
<p>1. Desa Batang Kumu Kec. Tambusai, Kab. Rokan Hulu adalah desa yang punya<br />
wilayahadministrasi berbatasan langsung dengan wilayah Provinsi Sumatera Utara sejak<br />
Riau didefenitifkan pada tahun 1957.<br />
2. Bahwa batas Provinsi Riau Kec. Tambusai dengan Provinsi Sumatera Utara<br />
Kec. Sosa telah dipetakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional<br />
(BAKOSURTANAL) dapat dilihat pada peta topografi Dalu-dalu skala 1:50,000 lembar<br />
0717-31 pembuatan tahun 1977.<br />
3. Pada tanggal 7 Oktober 1998 Tim Batas Riau – Sumatera Utara telah menyetujui<br />
pelacakan garis batas Riau – Sumatera Utara dimulai dari Muara Hatogan sampai dengan<br />
Anak Sungai Mahato (sungai teratak tinggi).<br />
4. Bahwa pada tanggal 10 mei 1998 pihak PT. Mazuma Agro Industri bersama Upika<br />
Kec. Sosa, Kepala Desa Sungai Korang (Marahalim Hasibuan) mengusir warga desa<br />
Bantang Kumu anggota Kelompok Tani Harapan Makmur dari rumah huniannya dan<br />
tanah perladangan yang telah diusahai/ digarap/ dikuasai dengan alasan bahwa areal<br />
tersebut adalah termasuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, padahal areal tersebut<br />
adalah termasuk wilayah Provinsi Riau berdasarkan peta Badan Koordinasi Survey dan<br />
Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) dapat dilihat pada peta topografi Dalu-dalu<br />
skala 1 : 50,000 lembar 0717-31 pembuatan tahun 1977.<br />
5. Bahwa pada tanggal 26 September 1998 pihak PT. Mazuma Agro Industri bersama<br />
Kepala Desa Sungai Korang (Marahalim Hasibuan) merusak semua tanaman serta<br />
membakar sembilan (9) unit rumah milik anggota Kelompok Tani Harapan Makmur<br />
warga Desa Batang Kumu.<br />
6. Pada tanggal 30 Desember 1998 bertempat di gedung DPRD Kabupaten Kampar<br />
(Bangkinang), terdapat kesepakatan antaran beberapa pihak (Bupati, Ketua/Ketua Komisi<br />
A,B,C,D,E- DPRD Tingkat II Kampar, Camat Tambusai, Kapolsek Tambusai, BPN<br />
Tingkat II Kampar, BPN tingkat I Riau) Menyepakati:</p>
<p>“Bahwa lahan yang dipersengkatan antara kelompok tani harapan makmur<br />
dengan masyarakat desa sungai Korang kecamatan sosa Kabupaten Tapanuli<br />
Selatan Provinsi Sumatra Utara/ PT. Mazuma Agro Indonesia menurut<br />
keterangan yang di peroleh di Lokasi adalah termasuk wilayah administrasi<br />
pemerintahan desa batang kumuh kecamatan tambusai kabupaten Kampar<br />
provinsi Riau”.</p>
<p>7. Pada tanggal 15 juli 1999 kembali pihak PT. Mazuma Agro Indonesia membakar rumah<br />
milik anggota kelompok tani Harapan makmur sebanyak 40 unit kami laporkan ke Polsek Tambusai, namun pihak Polsek Tambusai tidak mau menerima kami dengan alasan<br />
bahwa kami harus mengurus penyelesaian tapal batas Provinsi Riau dengan Provinsi<br />
Sumatera Utara.</p>
<p>8. Pada tanggal, 30 Nopember 2005 Gubernur Riau menyurati Bapak Mentri dalam Negeri<br />
perihal penyelesaian batas daerah antara provinsi Riau dengan Provinsi Sumatra Utara<br />
(Nomor surat: 126/PH/99.25).<br />
9. Pada tanggal, 20 september 2006 kembali Gubernur mengirimkan surat kepada Bapak<br />
Menteri Dalam Negeri perihal Laporan Batas Wilayah Administrasi Provinsi Riau<br />
(Nomor Surat: 136/PH/55.25)<br />
10. Pada Hari selasa tanggal 7 Agustus tahun 2007 bertempat di ruang rapat Ditjen<br />
Pemerintahan Umum Depdagri telah di adakan rapat pembahasan Penyelesaian Batas<br />
Daerah Provinsi Riau dan Sumatra Utara. Kesepakatan rapat bahwa:</p>
<p>“ peta acuan yang di gunakan adalah peta rupa bumi Indonesia (RBI) Terbitan<br />
Bakosurtanal dengan skala 1 : 50.000 atau peta topografi terbitan Dittopad<br />
dengan skala 1 : 100.000 atau peta acuan yang di sepakati kedua Pemerintahan<br />
Provinsi”</p>
<p>(catatan: Peta yang diterbitkan dari Bakosurtanal menunjukkan bahwa Lahan yang di<br />
konflikkan dengan PT. Mazuma Agro Indonesia dan Peristiwa Penembakan adalah<br />
Wilayah Rokan Hulu riau)<br />
11. Bahwa pada tanggal 6 Juni 2009 pihak PT. Mazuma Agro Industri bersama Polsek Sosa<br />
menangkap 14 orang warga desa Batang Kumu yang bekerja diwilayah Desa Batang<br />
Kumu pada koordinat N 01* 14’ 08.3” – E 100* 05’ 37.3” dan N 01* 14’ 20.7” – E<br />
100* 06’ 47.4” dan N 01* 13’ 16.9” – E 100* 06’ 39.8” dengan alasan bahwa areal yang<br />
dikerjakan para warga yang ditangkap oleh pihak Polsek Sosa termasuk Hutan Register<br />
40 Padang Lawas, dan Pengadilan Negeri padag Sidempuan menghukum ke enam orang<br />
tersebut masing-masing 3 tahun penjara. hingga saat ini 6 orang lagi belum dilepaskan<br />
oleh pihak Polsek Sosa Sumatera Utara.<br />
12. Bahwa perusahaan PT. Mazuma Agro Indonesia telah menguasai/ mengusahai seluas<br />
5.508 hektar tanah di wilayah desa Batang Kumu tanpa seizin warga dan kepala Desa<br />
batang kumu, perbuatan tersebut sangat meresahkan masyarakat Desa Batang Kumu.<br />
13. Pada tanggal 24 April 2010 pihak PT. Mazuma Agro Indonesia kembali membakar 40<br />
unit rumah warga Dsa Batang Kumu, kami laporkan ke Polsek Tambusai, namun pihak<br />
Polsek Tambusai tidak mau menerima laporan kami dengan alasan bahwa kami harus<br />
mengurus penyelesaian batas Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Utara.<br />
14. Pada tanggal 18 Agustus 2010, pengadilan Negri Paser Pangarayan dalam perkara<br />
No : 03/pdt.g/2009/PN.PsP telah memutuskan bahwa Mengabulkan sebagian gugatan<br />
penggugat. Menyatakan bahwa penggugat adalah Pemilik Sah atas tanah terperkara.</p>
<p>Kronologis Tragedi Kamis Berdarah, Desa Batang Kumu 2 Februari 2012</p>
<p>1. Rabu,1 Februari 2012 Warga mendapat informasi pihak perusahaan akan menggarap<br />
lahan yang mereka klaim.</p>
<p>2. Kamis 2 Februari 2012, sejak dini hari warga berkumpul untuk bersiap-siap menghadang<br />
3. Kamis 2 Februari 2012, Sekitar Pkl 8.30 wib pihak perusahaan mengerahkan alatalat berat berupa 2 Unit Eskavator dan 2 Unit Buldozer dengan dikawal aparat Brimob Kompi<br />
C Sipirok masuk ke lokasi lahan sengketa.</p>
<p>4. Kamis 2 februari 2012, Sekitar Pkl. 10.00 wib Ratusan warga menghadang alat-alat berat<br />
bekerja. Situasi memanas.<br />
5. Kamis 2 Februari 2012, sekitar Pkl 11.00 wib terdengar tembakan yang dilepaskan aparat<br />
brimob dan warga kocar-kacir menyelamatkan diri.<br />
6. Kamis 2 Februari 2012, sekitar Pkl 11.30 wib diketahui enam orang terkena tembakan<br />
dan para korban segara dilarikan ke Puskesmas Dalu-Dalu.<br />
7. Kamis 2 Februari 2012, sekitar Pkl 13.00 wib Para korban kemudian dibawa ke<br />
RSUD Pasirpengarayan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>KORBAN PENEMBAKAN</strong></p>
<p>1. Nomos Sihombing (34 Tahun)</p>
<p><a href="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/pic1.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-583" title="pic1" src="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/pic1.jpg" alt="" width="332" height="189" /></a></p>
<p>2. Osmar Sihombing</p>
<p><a href="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/pic2.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-584" title="pic2" src="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/pic2.jpg" alt="" width="345" height="227" /></a></p>
<p>3. Johanes Sitorus</p>
<p><a href="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/pic3.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-585" title="pic3" src="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/pic3.jpg" alt="" width="347" height="232" /></a></p>
<p>4. Franky Saribu Dolok</p>
<p><a href="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/pic4.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-586" title="pic4" src="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/pic4.jpg" alt="" width="359" height="216" /></a></p>
<p>5. Ranto Sirait</p>
<p><a href="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/pic5.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-587" title="pic5" src="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/pic5.jpg" alt="" width="360" height="238" /></a></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawitwatch.or.id/2012/02/kronologis-peristiwa-penembakan-warga-batang-kumu-riau-oleh-aparat-brimob-polda-sumatera-utara-yang-dilatar-belakangi-penyerobotan-lahan-oleh-pt-mazuma-agro-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>“Polisi Tidak Jera Menembaki Masyarakat”</title>
		<link>http://sawitwatch.or.id/2012/02/polisi-tidak-jera-menembaki-masyarakat/</link>
		<comments>http://sawitwatch.or.id/2012/02/polisi-tidak-jera-menembaki-masyarakat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Feb 2012 15:42:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[slide]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawitwatch.or.id/?p=576</guid>
		<description><![CDATA[(Tragedi Kamis Berdarah di Rokan Hulu Riau) Masyarakat Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada hari Kamis 2 Februari 2012 dihentakan oleh desingan peluru Brimob Kompi C Sipirok Polda Sumatera Utara yang bertindak atas nama Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mazuma Agro Indonesia (PT MAI), sebuah perusahaan sawit yang hanya bermodalkan ijin [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>(Tragedi Kamis Berdarah di Rokan Hulu Riau)<a href="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/1328502071475-1.jpg"><img class="wp-image-577 alignleft" style="margin: 8px;" title="1328502071475-1" src="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/1328502071475-1.jpg" alt="" width="334" height="247" /></a></p>
<p>Masyarakat Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada<br />
hari Kamis 2 Februari 2012 dihentakan oleh desingan peluru Brimob Kompi C Sipirok Polda<br />
Sumatera Utara yang bertindak atas nama Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mazuma<br />
Agro Indonesia (PT MAI), sebuah perusahaan sawit yang hanya bermodalkan ijin penunjukan<br />
lokasi di tahun 2003 oleh Pemerintah Daerah Tapanuli Selatan.</p>
<p>Tindakan Brimob ini merupakan rangkaian kejadian panjang yang dialami masyarakat sejak<br />
tahun 1998 dimana PT MAI mengklaim wilayah desa Batang Kumu di wilayah Propinsi Riau<br />
tersebut sebagai wilayah konsesi mereka. Tindakan represif pun sering di lakukan yakni dengan<br />
mengusir warga desa Batang Kumu pada tanggal 26 September tahun 1998, PT MAI membakar<br />
9 unit rumah masyarakat dan merusak tanaman perkebunan masyarakat. Satu tahun kemudian<br />
di tanggal 15 Juli 1999 PT MAI juga membakar 40 unit rumah masyarakat dengan alasan untuk<br />
membangun kebun mereka. Pada tanggal 6 Juni 2009 PT MAI bersama-sama Polsek Sosa,<br />
Kabupaten Padang Lawas (pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan) menangkap 14 orang<br />
warga desa Batang Kumu dan oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan mempidana 6 orang<br />
warga dengan hukuman 3 tahun penjara dengan tuduhan merambah hutan register 40 yang<br />
berada diwilayah Kabupaten Padang Lawas. Tanggal 24 April 2010 kembali PT MAI menyerang<br />
penduduk dan membakar sekitar 40 unit rumah warga.</p>
<p>Kejadian-kejadian tersebut di atas telah dilaporkan ke Kepolisian Polsek Tambusai namun<br />
laporan warga tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Polsek Tambusai dengan alasan bahwa<br />
masyarakat harus mengurus penyelesaian batas wilayah Propinsi Sumatera Utara dan Propinsi<br />
Riau dulu untuk memastikan bahwa memang benar PT MAI melakukan pelanggaran.</p>
<p>Konflik ini pun sudah di laporkan sejak lama oleh masyarakat ke Institusi Negara (DPR,<br />
DPRD Komnasham, Bupati, Gubernur, POLRI) namun hingga kini belum ada tindakan<br />
penyelesaiannya. Hal ini menunjukkan, bahwa inisiatif masyarakat telah melakukan usaha<br />
penyelesaian secara formal dan konflik setiap waktu adalah dampak dari kemandulan dan<br />
pengabaian oleh institusi Negara.</p>
<p>Sampai saat ini PT Mazuma Agro Indonesia belum memiliki HGU namun sudah merampas<br />
Tanah wilayah desa Batang Kumu seluas 5.508 hektar yang meliputi perumahan penduduk dan<br />
lahan pertanian. Kondisi ini menyebabkan penolakan masyarakat semakin kuat atas kehadiran<br />
PT MAI di wilayah desa mereka. Hingga saat ini, sebanyak 19 masyarakat yang telah di tangkap<br />
dan sekitar 89 rumah di bakar.</p>
<p>Padahal berdasarkan Berita Acara Kesepakatan penyelesaian kasus sengketa antara desa Batang<br />
Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Kampar, Propinsi Riau (sebelum dimekarkan menjadi<br />
Kabupaten Rokan Hulu, wilayah desa Batang Kumu kecamatan Tambusai masuk wilayah<br />
Kabupaten Kampar) tertanggal 30 Desember 1998 yang ditandatangai oleh Pemerintah Daerah<br />
Kabupaten Kampar dan DPRD Kabupaten Kampar menyatakan bahwa Lahan sengketa antara<br />
Kelompok Tani Harapan Makmur desa Batang Kumu dengan desa Sungai Korang Kecamatan<br />
Sosa Kabupaten Tapanuli Selatan (PT Mazuma Agro Indonesia) adalah termasuk wilayah<br />
administrasi Pemerintah Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Kampar Propinsi<br />
Riau.</p>
<p>Siaran Pers, 6 Februari 2012</p>
<p>Hingga pada tanggal 2 Februari 2012, ketika PT MAI dengan dibantu oleh aparat Brimob<br />
Kompi C Sipirok Polda Sumut melakukan upaya perampasan tanah warga dengan menggunakan<br />
alat berat berupa 2 unit eskavator dan 2 unit bulldozer dihadang warga, perbuatan warga yang<br />
menghadang upaya pencaplokan lahan tersebut disambut aparat Brimob dengan tembakan<br />
ke arah warga sehingga berakibat 6 orang warga terkena tembakan, Brimob juga melakukan<br />
penangkapan terhadap 5 orang warga dan melakukan penganiayaan. Warga yang ditangkap<br />
dibawa ke Polsek Sosa, Sumatera Utara. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,<br />
bagaimana mungkin aparat Kepolisian Polda Sumut melakukan tindakan kriminal di wilayah<br />
Propinsi Riau dan bahkan menangkapi warga dengan sewenang-wenang.</p>
<p>Kejadian ini memperlihatkan bahwa Polisi sangat tidak professional dan cenderung melindungi<br />
tindak kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan ketimbang memproses kejahatan yang<br />
dilakukan oleh perusahaan dan justru mempersalahkan masyarakat demi melindungi kejahatan<br />
yang lebih besar yang harusnya ditangani oleh pihak Kepolisian.</p>
<p>Kami menuntut:</p>
<p>1. Tarik POLRI dan TNI dari wilayah konflik agraria dan konflik sumber daya alam<br />
lainnya. Sebuah bukti bahwa PT. MAI telah di jadikan wilayah BKO (Bantuan Kendali<br />
Operasi) Kompi C Sipirok Polda Sumatra Utara sejak lama.<br />
2. Tindak Pelanggaran yang di lakukan PT. Mazuma Agro Indonesia yang sewenang-<br />
wenang dan tidak menghormati Hukum dan HAM dalam pembangunan Usaha<br />
Perkebunan.<br />
3. PT MAI segera keluar dari wilayah kelola masyarakat sebagai upaya untuk mencegah<br />
terjadinya pelanggaran HAM dan konflik sosial yang masif<br />
4. Segera menindak aparatur Brimob yang memberikan perintah penggusuran warga dan<br />
melakukan penembakan masyarakat.<br />
5. Segera Audit Institusi Kepolisian karena kami mengganggap bahwa terdapat bisnis gelap<br />
dan haram antara Institusi kepolisian dan Perusahaan Perkebunan Besar.<br />
6. Untuk Menjamin Kesejahteraan masyarakat, Segera Kukuhkan wilayah kelola<br />
masyarakat seluas 5.508 ha yang terus di gusur oleh PT. Mazuma Agro Indonesia.<br />
7. Kami mendesak Pihak Pembeli Minya Sawit untuk melakukan boycott minyak sawit<br />
pelanggaran HAM dan perampas tanah rakyat.</p>
<p>Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Rakyat Indonesia</p>
<p>Kontak Person :</p>
<p>1. Nasir Sihotang<br />
2. Mansuetus Darto<br />
3. Deddy Ratih<br />
081380305728 (ELSAM)<br />
4. Indriaswati D. Saptaningrum<br />
08159416297 (Direktur Sawit Watch)<br />
5. Abed Nego Tarigan<br />
081311228246 (PIL-Net)<br />
6. Wahyu Wagiman</p>
<p>081371021926 (Sekjen SPKS Rokan Hulu)<br />
082110277700 (Koordinator Forum Nasional SPKS)</p>
<p>081250807757 (WALHI)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawitwatch.or.id/2012/02/polisi-tidak-jera-menembaki-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mr.Abetnego Tarigan of Sawit Watch on E-buzz</title>
		<link>http://sawitwatch.or.id/2012/02/mr-abetnego-tarigan-of-sawit-watch-on-e-buzz/</link>
		<comments>http://sawitwatch.or.id/2012/02/mr-abetnego-tarigan-of-sawit-watch-on-e-buzz/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Feb 2012 14:22:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Video]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawitwatch.or.id/?p=556</guid>
		<description><![CDATA[Mr.Abetnego Tarigan of Sawit Watch on E-buzz, February 2nd]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mr.Abetnego Tarigan of Sawit Watch on E-buzz, February 2nd<br />
<object width="560" height="315"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/5uNH3y-aexM?version=3&amp;hl=id_ID"></param><param name="allowFullScreen" value="true"></param><param name="allowscriptaccess" value="always"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/5uNH3y-aexM?version=3&amp;hl=id_ID" type="application/x-shockwave-flash" width="560" height="315" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true"></embed></object></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawitwatch.or.id/2012/02/mr-abetnego-tarigan-of-sawit-watch-on-e-buzz/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Konsolidasi dengan Petani Pasundan</title>
		<link>http://sawitwatch.or.id/2012/02/konsolidasi-dengan-petani-pasundan/</link>
		<comments>http://sawitwatch.or.id/2012/02/konsolidasi-dengan-petani-pasundan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2012 13:37:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[slide]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawitwatch.or.id/?p=548</guid>
		<description><![CDATA[Melihat kepincangan tata kuasa, tata kelola, dan tata produksi di kawasan hutan Jawa ini, maka Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), melalui Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat dan Serikat Petani Pasundan (SPP) berinisiatif untuk mendorong suatu perubahan paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang memiliki kaedah-kaedah lingkungan dan berkeadilan sosial bagi masyarakat melalui Diskusi Terfocus, “Membangun Model Kawasan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;">
<div id="attachment_549" class="wp-caption alignright" style="width: 310px"><a href="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/IMG_20032-copy.jpg"><img class="size-medium wp-image-549" title="IMG_20032 copy" src="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/IMG_20032-copy-300x179.jpg" alt="" width="300" height="179" /></a><p class="wp-caption-text">Pada pagi hari Tanggal 29 January 2012 pukul 10.15 wib. Bang Nego mulai memaparkan dan mengenalkan kepada petani Pasundan tentang sawit watch visi dan misinya</p></div>
<p>Melihat kepincangan tata kuasa, tata kelola, dan tata produksi di kawasan hutan Jawa ini, maka Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), melalui Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat dan Serikat Petani Pasundan (SPP) berinisiatif untuk mendorong suatu perubahan paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang memiliki kaedah-kaedah lingkungan dan berkeadilan sosial bagi masyarakat melalui Diskusi Terfocus, “Membangun Model Kawasan Kelola Rakyat yang Berkeadilan”.</p>
<p style="text-align: left;">
<p>Pertemuan yang berlangsung di Wisma milik SPP (Serikat Petani Pasundan) di Garut, yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari beberapa daerah petani di Pasundan, yang belum memasuki Organisasi Serikat Petani Pasundan (SPP). Para Petani yang hadir umumnya lelaki dari berbagai daerah di Pasundan, antara lain Petani dari Garut, Sukabumi, Bandung, Indramayu, Tasikmalaya, dan Ciamis.</p>
<div id="attachment_550" class="wp-caption alignnone" style="width: 310px"><a href="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/IMG_10032.jpg"><img class="size-medium wp-image-550" title="IMG_10032" src="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/02/IMG_10032-300x179.jpg" alt="" width="300" height="179" /></a><p class="wp-caption-text">dengan antusias mereka bertanya pada Bang Nego</p></div>
<p style="text-align: left;">
<p>Pertemuan dengan Petani adalah untuk menyerap persoalan–persoalan yang menyangkut hak–hak pengelolaan lahan oleh para petani. Yang umumnya sedang mengalami konflik dengan PERHUTANI dan PTPN serta Perusahaan Perkebunan.</p>
<p style="text-align: left;">
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawitwatch.or.id/2012/02/konsolidasi-dengan-petani-pasundan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memahami dan memantau pelaksanaan peraturan dan hukum oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia</title>
		<link>http://sawitwatch.or.id/2012/02/memahami-dan-memantau-pelaksanaan-peraturan-dan-hukum-oleh-perusahaan-perkebunan-kelapa-sawit-di-indonesia/</link>
		<comments>http://sawitwatch.or.id/2012/02/memahami-dan-memantau-pelaksanaan-peraturan-dan-hukum-oleh-perusahaan-perkebunan-kelapa-sawit-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2012 13:30:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manual dan Modul]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawitwatch.or.id/?p=546</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawitwatch.or.id/2012/02/memahami-dan-memantau-pelaksanaan-peraturan-dan-hukum-oleh-perusahaan-perkebunan-kelapa-sawit-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Panduan Dasar Memahami dan Memantau Penerapan Prinsip dan Kriteria RSPO</title>
		<link>http://sawitwatch.or.id/2012/01/panduan-dasar-memahami-dan-memantau-penerapan-prinsip-dan-kriteria-rspo/</link>
		<comments>http://sawitwatch.or.id/2012/01/panduan-dasar-memahami-dan-memantau-penerapan-prinsip-dan-kriteria-rspo/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Jan 2012 11:30:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Buku]]></category>
		<category><![CDATA[RSPO]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawitwatch.or.id/?p=541</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawitwatch.or.id/2012/01/panduan-dasar-memahami-dan-memantau-penerapan-prinsip-dan-kriteria-rspo/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>REST IN PEACE</title>
		<link>http://sawitwatch.or.id/2012/01/rest-in-peace/</link>
		<comments>http://sawitwatch.or.id/2012/01/rest-in-peace/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Jan 2012 05:55:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawitwatch.or.id/?p=536</guid>
		<description><![CDATA[Telah kembali ke rumah Bapa di Sorga. Sahabat dan Panutan, Edison Robert Giay (Edi Giay) akibat kecelakaan beruntun di Tanjakan Skyline-Jayapura pada Jumat, 13 Januari 2012 sekitar pukul 09.10 WITA. Meski sempat dirawat selama sehari di sebuah rumah sakit, pada 14 Januari 2012 sekitar pukul 20.30 WITA, Tuhan memanggilnya. Edi Giay adalah anggota Individu Sawit [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/01/a.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-537" style="margin: 8px;" title="a" src="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/01/a-300x198.jpg" alt="" width="300" height="198" /></a>Telah kembali ke rumah Bapa di Sorga. Sahabat dan Panutan, Edison Robert Giay (Edi Giay) akibat<br />
kecelakaan beruntun di Tanjakan Skyline-Jayapura pada Jumat, 13 Januari 2012 sekitar pukul 09.10<br />
WITA. Meski sempat dirawat selama sehari di sebuah rumah sakit, pada 14 Januari 2012 sekitar<br />
pukul 20.30 WITA, Tuhan memanggilnya.</p>
<p>Edi Giay adalah anggota Individu Sawit Watch di Papua, sekaligus Direktur Perkumpulan terbatas<br />
untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat. Bersama lembaganya Edi Giay aktif dalam<br />
mendorong perlindungan, penghormatan, serta mempromosikan hak-hak masyarakat adat Papua<br />
dalam akses dan pemanfaatan sumber daya alam.</p>
<p>Kerja dan pengabdian beliau selama ini, telah memberikan kontribusi dan insprirasi yang besar<br />
terhadap perbaikan situasi masyarakat adat Papua yang selama ini terpinggirkan.</p>
<p>Selamat jalan kawan, selamat jalan saudara kami. Beristirahatlah dalam damai.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawitwatch.or.id/2012/01/rest-in-peace/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sampaikah Kemajuan Gerakan Buruh  ke Perkebunan?</title>
		<link>http://sawitwatch.or.id/2012/01/sampaikah-kemajuan-gerakan-buruh-ke-perkebunan/</link>
		<comments>http://sawitwatch.or.id/2012/01/sampaikah-kemajuan-gerakan-buruh-ke-perkebunan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Jan 2012 08:57:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawitwatch.or.id/?p=533</guid>
		<description><![CDATA[‘Jelas sekali perbedaannya, buruh kebun sawit yang sudah tiga empat generasi semisal di Sumatera Utara dengan buruh kebun yang baru saja semisal di kalimantan. Kebanyakan meraka adalah masyarakat adat/lokal yang mempunyai hubungan erat dengan tanah. Saya melihatnya buruh-buruh kebun ini mempunyai karakteristik masing-masing, karakter komoditas yang ditanam, dan karakter lokasi sangat berpengaruh’ demikian ungkap Fatilda, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/01/DSC00905.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-534" style="margin: 8px;" title="DSC00905" src="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/01/DSC00905-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>‘Jelas sekali perbedaannya, buruh kebun sawit yang sudah tiga empat generasi semisal di Sumatera Utara dengan buruh kebun yang baru saja semisal di kalimantan. Kebanyakan meraka adalah masyarakat adat/lokal yang mempunyai hubungan erat dengan tanah. Saya melihatnya buruh-buruh kebun ini mempunyai karakteristik masing-masing, karakter komoditas yang ditanam, dan karakter lokasi sangat berpengaruh’ demikian ungkap Fatilda, Sawit Watch dalam diskusi berkenaan “Tantangan Pengorganisasian Gerakan Buruh Pada Sektor Perkebunan” di Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) dan Sawit Watch pada tanggal Sabtu, 14 Januari 2012 bertempat di Kantor LIPS dengan peserta berbagai serikat buruh dan ornop yang konsens di sektor buruh.<br />
Paska tumbangnya rezim Soeharto, gerakan buruh di Indonesia memasuki fase kebebasan berserikat. Pemberlakuan kebijakan serikat buruh tunggal dengan munculnya UU Kebebasan Berserikat lewat UU  No 21 Tahun 2000, otomatis tidak berlaku lagi. Sejak itu muncul perpecahan secara terbuka di tubuh SPSI (Serikat Pekerja Indonesia), yang melahirkan beberapa serikat baru eks-SPSI. Di luar itu lahir juga banyak serikat buruh yang tidak memiliki kaitan sejarah sama sekali dengan SPSI (non-SPSI). Paska jatuhnya Rezim Soeharto, dari 85 federasi serikat buruh dapat dikatakan terdapat tiga tipologi serikat buruh di Indonesia: SPSI, eks-SPSI, dan non SPSI, yang tersebar di berbagai sektor industri.</p>
<p>Dinamika serikat buruh di Indonesia menjadi semakin ramai dengan serikat buruh-serikat buruh baru yang (walaupun sebagian kecil) kian progresif. Namun sampai saat ini, gerakan buruh masih menyisakan beberapa persoalan, baik dalam konteks eksternal (relasi buruh dengan negara dan pasar), bahwa kemajuan dan perubahan tersebut cenderung terkonsentrasi pada gerakan serikat buruh di sektor manufaktur (atau sektor non perkebunan). Ketika terjadi kemunculan banyak serikat buruh di sektor non-perkebunan –termasuk yang merupakan produk dari perpecahan SPSI, pada sektor perkebunan hal serupa nyaris tidak terjadi. Kenyataannya, serikat buruh di sektor perkebunan swasta masih sangat didominasi oleh SP (Serujat Pekerja Seluruh Idonesia), dan perkebunan negara (PTPN) masih didominasi oleh SP BUN (Serikat Buruh Perkebunan), yang masih menganut budaya Serikat Buruh Orde Baru, dan pengurusnya masih dari kalangan petinggi perkebunan. Kedua Serikat Buruh ini juga tidak tidak memiliki afiliasi dengan Serikat Buruh BUMN yang mengalami banyak proses tranformasi.</p>
<p>Gambaran ini menunjukkan gerakan buruh di sektor perkebunan masih mengalami stagnasi, berjalan di tempat dimana rezim serikat buruh lama masih tetap mapan, dan nyaris tidak terpengaruh oleh gelombang perpecahan dan kebebasan berserikat. Jikalau muncul serikat buruh perkebunan di luar  SPSI dan SPBUN , sifatnya masih sangat lokal. Abu Mufakhir, LIPS menyatakan “Bagaimana menghubungkan buruh di manufaktur (pabrik sabun, pabrik minyak goreng) dengan buruh di kebun (relasi value chain, hulu sampai hilir) hal inilah yang perlu dipikirkan ke depan sebagai salah satu cara memajukan gerakan buruh sampai di Perkebunan”.<br />
Diskusi ini menyimpulkan secara sementara bahwa terjadi kesenjangan antara dinamika gerakan buruh di sektor perkebunan dan sektor non perkebunan. Ada relasi yang putus antara serikat buruh-serikat buruh yang tumbuh di sektor non perkebunan dengan keberadaan serikat buruh sektor perkebunan, mencerminkan proses restrukturisasi gerakan buruh yang belum menyentuh sektor perkebunan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawitwatch.or.id/2012/01/sampaikah-kemajuan-gerakan-buruh-ke-perkebunan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Lawan Perampasan Tanah dan Ruang Hidup Rakyat!</title>
		<link>http://sawitwatch.or.id/2012/01/lawan-perampasan-tanah-dan-ruang-hidup-rakyat/</link>
		<comments>http://sawitwatch.or.id/2012/01/lawan-perampasan-tanah-dan-ruang-hidup-rakyat/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Jan 2012 07:52:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernyataan Sikap]]></category>
		<category><![CDATA[slide]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawitwatch.or.id/?p=527</guid>
		<description><![CDATA[Pernyataan Sikap Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia Lawan Perampasan Tanah dan Ruang Hidup Rakyat! “Reforma Agraria, Pembaruan Desa dan Keadilan Ekologis Jalan Indonesia Berkeadilan Sosial“ Jakarta, 12-01-2012 Kami dari “Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia”, aliansi dari organisasi Petani, Buruh, Masyarakat Adat, Perempuan, Pemuda Mahasiswa, Perangkat Pemerintahan Desa, dan NGO. Hari ini, Kamis [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="CENTER"><a href="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/01/Nego-Aksi_fix.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-528" title="Nego Aksi_fix" src="http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2012/01/Nego-Aksi_fix-300x163.jpg" alt="" width="300" height="163" /></a></p>
<p align="CENTER"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Pernyataan Sikap</strong></span></span></span></span></p>
<p align="CENTER"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia</strong></span></span></span></span></p>
<p align="CENTER"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial Narrow,serif;"><span style="font-size: small;"><strong>Lawan Perampasan Tanah dan Ruang Hidup Rakyat!</strong></span></span></span></span></p>
<p align="CENTER"><span style="color: #000000;">“<span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: medium;"><strong>Reforma Agraria, Pembaruan Desa dan Keadilan Ekologis Jalan Indonesia Berkeadilan Sosial“</strong></span></span></span></span></p>
<p align="CENTER"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Jakarta, 12-01-2012</strong></span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Kami dari “Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia”, aliansi dari organisasi Petani, Buruh, Masyarakat Adat, Perempuan, Pemuda Mahasiswa, Perangkat Pemerintahan Desa, dan NGO. </span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Hari ini, Kamis 12 Januari 2012 melakukan aksi serentak di Ibu kota Negara DKI Jakarta dan 27 Provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali NusaTenggara, Maluku dan 4 wilayah di luar negeri. </span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Hari ini, kami menyatakan Perlawanan dan Membentuk Aliansi Gerakan Perlawanan Terhadap Perampasan Tanah-Tanah Rakyat yang difasilitasi oleh rezim SBY-Boediono di seluruh Indonesia. </span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Kami Berpandangan:</strong></span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Bahwa masalah utama agraria (tanah, air, dan kekayaan alam) di Indonesia adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah, hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan korporasi besar, di tengah puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya, d</span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">itengah ketimpangan tersebut, perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi. </span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Perampasan tanah tersebut terjadi karena persekongkolan jahat antara Pemerintah, DPR-RI dan Korporasi. Mereka menggunakan kekuasaannya untuk mengesahkan berbagai Undang-Undang seperti: UU No.25/2007 Tentang Penanaman Modal, UU No.41/1999 Tentang Kehutanan, UU 18/2004 Tentang Perkebunan, UU No.7/2004 Tentang Sumber Daya Air, UU No. 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 4/2009 Mineral dan Batubara, dan yang terbaru pengesahan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Keseluruhan perundang-undangan tersebut sesungguhnya telah melegalkan perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa, kesemuanya hanya untuk kepentingan para pemodal.</span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Perampasan tanah berjalan dengan mudah dikarenakan pemerintah pusat dan daerah serta korporasi tidak segan-segan mengerahkan aparat kepolisian dan pam swakarsa untuk membunuh, menembak, menangkap dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya jika ada rakyat yang berani menolak dan melawan perampasan tanah. </span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Kasus yang terjadi di Mesuji dan Bima adalah bukti bahwa Polri tidak segan-segan membunuh rakyat yang menolak perampasan tanah. Hal ini terjadi karena Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara jelas dan terbuka telah menjadi aparat bayaran perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Kasus PT.Freeport dan Mesuji Sumatera Selatan membuktikan bagaimana polisi telah menjadi aparat bayaran tersebut.</span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><a name="_GoBack"></a> <span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Cara-cara yang dilakukan oleh pemerintahan SBY-Boediono dalam melakukan perampasan tanah dengan menggunakan perangkat kekerasan negara, mulai dari pembuatan undang-undang yang tidak demokratis hingga pengerahan institusi TNI/polri untuk melayani kepentingan modal asing dan domestik sesungguhnya adalah sama dan sebangun dengan cara-cara Rezim Fasis Orde Baru.</span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Kami menilai bahwa perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa yang terjadi sekarang ini adalah bentuk nyata dari perampasan kedaulatan rakyat. </span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Bagi Kami Kaum Tani, Nelayan, Masyarakat Adat, dan Perempuan perampasan tersebut telah membuat kami kehilangan tanah yang menjadi sumber keberlanjutan kehidupan. </span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Bagi Kami Kaum Buruh, perampasan tanah dan kemiskinan petani pedesaan adalah sumber malapetaka politik upah murah dan sistem kerja </span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><em>out sourcing</em></span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"> yang menindas kaum buruh selama ini. Sebab politik upah murah dan system kerja </span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><em>out sourcing</em></span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"> ini bersandar pada banyaknya pengangguran yang berasal dari proses perampasan tanah. Lebih jauh, perampasan tanah di pedesaan adalah sumber buruh migran yang dijual murah oleh pemerintah keluar negeri tanpa perlindungan. </span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Melihat kenyataan tersebut, kami berkesimpulan: Bahwa dasar atau fondasi utama dari pelaksanaan sistem ekonomi neoliberal yang tengah dijalankan oleh SBY Boediono adalah Perampasan Tanah atau Kekayaan Alam yang dijalankan dengan cara-cara kekerasan. </span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Kami berkeyakinan bahwa untuk memulihkan hak-hak rakyat Indonesia yang dirampas tersebut harus segera dilaksanakan Pembaruan Agraria, Pembaruan Desa demi Keadilan Ekologis. </span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Pembaruan Agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, untuk kepentingan petani, buruh tani, perempuan dan golongan ekonomi lemah pada umumnya seperti terangkum dalam UUPA 1960 pasal 6,7,9,10,11,12,13,14,15,17. Pembaruan Agraria adalah mengutamakan petani, penggarap, nelayan tradisional, perempuan dan masyarakat golongan ekonomi lemah lainnya untuk mengelola tanah, hutan dan perairan sebagai dasar menuju kesejahteraan dan kedaulatan nasional. </span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Pembaruan Desa adalah pemulihan kembali hak dan wewenang di Desa atau nama lain yang sejenis, yang telah dilumpuhkan dan diseragamkan oleh kekuasaan nasional sejak masa Orba melalui UU No.7/1979 tentang Pemerintahan Desa. Penyeragaman tersebut telah menghilangkan pranata asli masyarakat pedesaan yang merupakan kekayaan “Bhineka Tunggal Ika” yang tak ternilai harganya. </span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Pembaruan Desa adalah pemulihan hak dan wewenang desa dalam mengatur sumber-sumber agraria di desa dengan cara memberikan wewenang desa dalam mengelola kekayaan sumber-sumber agraria untuk rakyat, memberikan keadilan anggaran dari APBN, menumbuhkan Badan Usaha Bersama Milik Desa untuk mempercepat pembangunan ekonomi pedesaan.</span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Bingkai utama dari pelaksanaan Pembaruan Agraria dan Pembaruan Desa adalah menuju Keadilan Ekologis. Dengan demikian, keseluruhan pemulihan hak-hak agraria rakyat, pemulihan desa adalah untuk memulihkan Indonesia dari kerusakan ekologis akibat pembangunan ekonomi neoliberal selama ini.</span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Melalui Aksi ini, kami Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat menyerukan: Kepada seluruh rakyat Indonesia yang terhimpun dalam organisasi-organisasi gerakan untuk merebut dan menduduki kembali tanah-tanah yang telah dirampas oleh pemerintah dan pengusaha. Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk membentuk organisasi-organisasi perlawanan terhadap segala bentuk perampasan tanah.</span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Kami juga mengajak kepada para cendikiawan, budayawan, agamawan, professional agar mengutuk keras dan melawan segala bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah dalam melakukan perampasan tanah.</span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Untuk itu, Kami Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia menuntut :</span></span></span></span></p>
<ol>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Menghentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan Mengembalikan Tanah-Tanah Rakyat yang Dirampas.</span></span></span></span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960</span></span></span></span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.</span></span></span></span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap segala Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.</span></span></span></span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat, penduduk desa</span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">, </span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">masyarakat adat dalam mengelola Hutan</span></span><span style="font-family: Arial Narrow,serif;">. </span></span></span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Pengelolaan sumber-sumber alam yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan mensegerakan UU PA-PSDA sesuai amanat TAP MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.</span></span></span></span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat tani.</span></span></span></span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU </span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Pengakuan dan </span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Perlindungan </span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Hak </span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Masyarakat Adat</span></span></span></span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.</span></span></span></span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><a name="__DdeLink__1914_1053072559"></a> <span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja</span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"> Kontrak,</span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"> Out Sourcing dan membangun Industrialisasi Nasional</span></span><span style="font-family: Arial Narrow,serif;">. </span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Bentuk Undang-undang yang menjamin hak-hak Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya</span></span></span></span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional</span></span><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"> dengan mengesahkan RUU Perlindungan Nelayan, Menghentikan kebijakan impor ikan dan privatisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.</span></span></span></span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu : UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan</span></span><span style="font-family: Arial Narrow,serif;">.</span></span></span></p>
</li>
</ol>
<p align="RIGHT"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Demikian Pernyataan Sikap ini</strong></span></span></span></span></p>
<p align="RIGHT"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Koordinator Umum Aksi:</strong></span></span></span></span></p>
<p align="RIGHT"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Agustiana / 085223207500</strong></span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Juru Bicara Sekber:</strong></span></span></span></span></p>
<ol>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Henry Saragih 0811655668</strong></span></span></span></span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Idham Arsyad 081218833127</strong></span></span></span></span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Rahmat Ajiguna 081288734944</strong></span></span></span></span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Berry N Furqon 08125110979</strong></span></span></span></span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Abdon Nababan 0811111365</strong></span></span></span></span></p>
</li>
</ol>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Sekretariat Sekber:</strong></span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;">WALHI: Jl. Tegalparang Utara 14, Mampang-Jakarta Selatan 12790 | T/F +6221 79193363/7941673</span></span></span></span></p>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><span style="font-size: small;"><span style="font-family: Arial,serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Anggota Sekber</strong></span></span></span></span></p>
<p lang="en-ID" align="JUSTIFY"><span style="font-family: Cambria,serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Petani Pasundan (SPP), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA),  Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P3I), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Tani Nusantara (ASTANU), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Serikat Hijau Indonesia (SHI), Petani Mandiri, Paguyuban Petani Hutan Jawa (PPHJ), Serikat Petani Merdeka (Setam- Cilacap), Rumah Tani Indonesia (RTI), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Pekerja Tekstil Buana Groups (SPTBG), Sawit Watch, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK), HuMA, RACA, Greenpeace,  Jaringan Advokasi Tambang  (JATAM), Pusaka Indonesia, Bina Desa, Institute Hijau Indonesia,  JKPP, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KONTRAS, IMPARSIAL, IHCS, ELSAM, IGJ,  Parade Nusantara, Koalisi Anti Utang (KAU), Petisi 28, ANBTI, REPDEM, LIMA, Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formada NTT), Front Mahasiswa Nasional (FMN), PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Front Aksi Mahasiswa (FAM Indonesia), LSADI, SRMI,  Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Liga Pemuda Bekasi (LPB),  Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI-Tangerang), Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), , KPO- PRP, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (PERGERAKAN), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Komite Serikat Nasional (KSN),  INDIES, SBTPI, Gesburi, Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), GMPI,  SBTNI, Punk Jaya, PPMI,Perempuan Mahardika, SPTBG, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), </strong></span></span><span style="font-family: Cambria,serif;"><span style="font-size: x-small;"><strong>Konferderasi Serikat Nasional (KSN), Indonesian Corruption Watch (ICW).</strong></span></span></p>
<p lang="en-ID" align="JUSTIFY">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawitwatch.or.id/2012/01/lawan-perampasan-tanah-dan-ruang-hidup-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

